Penegakan Hukum Tindak Pidana Pertambangan Sebagai Implementasi Perlindungan Terhadap Pemanfaatan Sumber Daya Alam Yang Berkelanjutan

Bahasa Indonesia

  • Kiki Kristanto Universitas Palangka Raya
  • Alfred Yetno Institut Agama Hindu Negeri Tampung Penyang Palangka Raya
  • King On Putra Jaya Jaya
  • Eko Basuki Trimortiono
  • Affan Efendi
Keywords: Penegakan Hukum, Tindak Pidana Pertambangan, Pemanfaatan SDA, Prinsip Berkelanjutan

Abstract

Keberadaan dan kelestarian sumber daya alam adalah tanggung jawab bersama, karenanya sumber daya alam yang ada harus dapat dilindungi dan dikelola dengan sebaik mungkin, sehingga generasi mendatang dapat turut serta merasakan dan menikmati keberadaan sumber daya alam yang melimpah. Dalam rangka pemanfaatan sumber daya alam yang bertanggungjawab, maka perlu dilakukan perlindungan terhadap sumber daya alam dalam berbagai perspektif. Salah satunya perlindungan terhadap pemanfaatan sumber daya alam yang diimplementasikan melalui penegakan hukum pidana terhadap tindak pidana dibidang pertambangan. Penerapan sanksi pidana dalam penegakan hukum pidana merupakan ultimum remedium. Artinya upaya hukum terakhir karena tujuanya adalah untuk memproses secara hukum pidana. Implementasi perlindungan terhadap pemanfaatan sumber daya alam melalui penegakan hukum pidana merupakah instrument represif yang digunakan untuk dapat menjawab tantangan antara kebutuhan investasi dan pelestarian lingkungan, pengelolaan sumber daya alam yang ramah lingkungan, yang berjalan secara efekktif, efisien dan bertanggungjawab guna memberikan kesejahteraan bagi masyarakat serta untuk mencegah eksploitasi yang berlebihan dalam upaya mendukung pembangunan nasional yang berkesinambungan

References

Barda Nawawi Arief, Beberapa Aspek Kebijakan Penegakan dan Pengembangan Hukum Pidana, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1998.
Badra Nawawi Arief, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, PT Citra Aditya Bakti, Bandung, 2002
Gatot Supramono, Hukum Pertambangan Mineral dan Batu bara di Indonesia, Cetakan 1, Rienaka Cipta, Jakarta, 2012.
Koesnadi Hardjasoemantri, 1997, Hukum Tata Lingkungan, Gadjah Mada University Press, Yogyakarta.
Rena Yulia, Viktimologi, Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kejahatan, Graha Ilmu, Yogyakarta, 2010.
Reno Fitriyanti, Pertambangan Batubara: Dampak Lingkungan, Sosial dan Ekonomi, Jurnal Redoks, Volume 1, Nomor 1, Januari 2016-Juni 2016.
Satjipto Rahardjo, Tanpa Tahun, Masalah Penegakan Hukum, Suatu Tinjauan Sosiologis, Badan Pembinaan Hukum Nasional, Jakarta.
Soedarto, Kapita Selekta Hukum Pidana, Alumni, Bandung, 1986.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Undang-Undang 32 Tahun 2009 tentang Pelindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Detik.com, Palangka Raya Dekat Sumber Energi, dari Batu Bara Hingga Gas, https://finance.detik.com, diakses tanggal 28 Februari 2023.
DLHK Provinsi Banten, Pembangunan Berkelanjutan Perspektif Pemanfaatan Sumber Daya Alam dan Lingkungan, https://dlhk.bantenprov.go.id, diakses tanggal 28 Februari 2023.
ESDM Provinsi Kalimantan Tengah, Daftar IUP Mineral dan Batubara di Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2019, https://satudata.kalteng.go.id, diakses tanggal 28 Februari 2023.
Walhi: 4 (Empat) Perusahaan Tambang Batubara ini Pencemar Sungai di Kalteng, www.mongabay.co.id, diakses dan diunduh tanggal 28 Februari 2023.
Published
2023-06-30