PENERAPAN HUKUM ADAT DALAM PENEGAKAN HUKUM BAGI PELAKU TINDAK PIDANA ILMU HITAM PADA MASYARAKAT DAYAK NGAJU

Keywords: Black Magic, Law Enforcement, Customary Law

Abstract

Melimpahnya kekayaan budaya pada masyarakat dayak ngaju salah satunya adalah kemampuan supranatural/magis yang sangat erat dengan kehidupan ritual adat tetapi kerap disalahgunakan menjadi sebuah kejahatan. Tujuan penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan ilmu hitam dalam pandangan masyarakat Dayak Ngaju dan wujud sanksi adat bagi pelaku ilmu hitam dalam masyarakat Dayak Ngaju. Metode yang digunakan adalah penelitian yuridis sosiologis dengan melakukan pendekatan yuridis empiris dan menspesifikasikannya melalui penelitian kualitatif berdasarkan bahan-bahan yang didapatkan dari lapangan seperti hasil wawancara yang didukung dengan bahan hukum normatif serta penelitian sebelumnya yang terkait. Hasil dari penelitian ini mengungkapkan bahwa masyarakat Dayak Ngaju mengenal beberapa jenis ilmu hitam, yaitu parang maya, aguh, sanggar, dan pulih dan sangat mengutuk serta membenci pelaku kejahatan ilmu hitam. Sanksi adat yang diberikan terhadap pelaku kejahatan ilmu hitam adalah bayar regan oloh artinya membayar biaya pengobatan bagi yang sakit, dan membayar biaya rukun kematian sesuai agama dan kepercayaan bagi korban yang meninggal dan sanksi sosial berupa pengucilan sosial oleh masyarakat. Sanksi adat dan sanksi sosial ini menjadi alternatif penegakan hukum di masyarakat untuk mengisi kekosongan hukum Undang-Undang KUHP terhadap pelaku kejahatan ilmu hitam.

Kata Kunci: Ilmu Hitam, Penegakan Hukum, Hukum Adat.

References

Adi, R. (2004). Metodologi Penelitian Sosial Dan Hukum. Granit.
Arthani, N. L. G. Y. (2015). Praktek Paranormal Dalam Kajian Hukum Pidana di Indonesia. Jurnal Advokasi, 5(1), 30–40.

Asmawati, A., Hartati, Z., & Emawati, E. (2018). Makna Pengobatan Tradisional Badewah Suku Dayak Bagi Masyarakat Muslim di Kalimantan Tengah. Religió: Jurnal Studi Agama-Agama, 8(1), 82–115.

Danim, S. (2002). Menjadi Peneliti Kualitatif. Bandung: pustaka setia.

Harianja, F. C. Y., Jaya, N. S. P., & Rozah, U. (2019). Kajian Yuridis Sosiologis Kebijakan Formulasi Hukum Pidana “Tindak Pidana Santet” Dalam Pembaharuan Hukum Pidana di Indonesia. Diponegoro Law Journal, 8(4), 2863–2879.

Herniti, E. (2012). Kepercayaan Masyarakat Jawa Terhadap Santet, Wangsit, dan Roh Menurut Edward-Pritchard. Thaqafiyyat, 13(2), 385–400.

Jebadu, A. (2019). Faktra Praktik Ilmu Hitam di Flores dan Daya Ilahi Air Berkat. Jurnal Ledalero, 18(1), 61–85.

Kuswoyo, P. D., & Haranto, S. H. (2017). Tinjauan Yuridis Atas Kasus Tindak Pidana Kekerasan Yang Mengakibatkan Kematian Yang Berkedok Pemberantasan Dukun Santet (Studi Kasus di Pengadilan Negeri Wonosobo dan Pengadilan Negeri Brebes). Universitas Muhammadiyah Surakarta.
Lévi-Strauss, C. (2008). Structural anthropology. Basic books.
Nopitasari, Z. (2017). Tinjauan Hukum Islam Terhadap Sanksi Adat Bagi Pelau Santet (Studi Kasus Kecamatan Gajah Putih Kabupaten Bener Meriah). In Universitas Nusantara PGRI Kediri. http://www.albayan.ae

Saleh, M. M. (2017). Tindak Pidana Sihir Menurut Perpspektif Hukum Islam. Al-Fikra: Jurnal Ilmiah Keislaman, 9(1), 131–154.

Soemarsono, M. (2017). Negara Hukum Indonesia Ditinjau Dari Sudut Teori Tujuan Negara. Jurnal Hukum & Pembangunan, 37(2), 300–322. https://doi.org/10.21143/jhp.vol37.no2.1480

Sukiada, K. (2016). Sistem Medis Tradisional Suku Dayak Dalam Kepercayaan Hindu Kaharingan di Kota Palangkaraya, Provinsi Kalimantan Tengah. Dharmasmrti: Jurnal Ilmu Agama Dan Kebudayaan, 14(27), 52–67.

Thabrani, A. M. (2014). Korban Santet Dalam Perspektif Antropologi Kesehatan Dan Hukum Islam Di Kabupaten Pamekasan. Al-Ihkam: Jurnal Hukum Dan Pranata Sosial, 9(1), 41–74.
Published
2021-06-30
How to Cite
Nugraha, S. (2021). PENERAPAN HUKUM ADAT DALAM PENEGAKAN HUKUM BAGI PELAKU TINDAK PIDANA ILMU HITAM PADA MASYARAKAT DAYAK NGAJU. Belom Bahadat, 11(1), 25-37. https://doi.org/10.33363/bb.v11i1.629