Analisis Tujuan Hukum Yang Dicapai oleh Warga Negara Indonesia Melalui Perjanjian Perkawinan (Pre-Numptial Agreement dan Post Numptial Agreement)
Abstract
Secara umum mengenai tujuan hukum di Indonesia mencakup ke dalam 3 (tiga) elemen penting yaitu keadilan dari sudut pandang filsahat hukum, kemanfaatan dari sudut pandang sosiologi hukum serta kepastian hukum yang merupakan dari sisi ilmu hukum normatif (Wibawanti, 2011). Ketiga unsur tersebut tidak terpisahkan dan menjadi jiwa dalam sebuah aturan hukum. Ketentuan yang terdapat dalam Pasal 1 ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945 yang menjelaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum (Undang-Undang Dasar 1945, n.d.), dimana hal tersebut mengandung pengertian bahwa hukum memegang peranan penting dalam mengatur segala tingkah laku manusia dalam kehidupan bernegara di Negara Indonesia.