Analisis Terhadap Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 Tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa (Studi Kasus Di Desa Tumbang Banjang)
Abstract
Pemberhentian perangkat desa harus mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017. Pada 2020 di Desa Tumbang Banjang, Kecamatan Pulau Malan,
Kabupaten Katingan, kepala desa memberhentikan Sekretaris Desa yang baru menjabat. Keputusan ini memicu konflik dan kritik masyarakat karena diduga dilakukan sepihak tanpa mematuhi prosedur hukum. Penelitian ini bertujuan mengetahui dasar pertimbangan kepala desa dan menganalisis implementasi Permendagri tersebut dalam kasus ini. Penelitian menggunakan metode yuridis empiris dengan pendekatan deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan kepala desa mempertimbangkan dasar hukum dan prinsip kehati-hatian sesuai teori legitimasi legal-rasional Max Weber. Pemberhentian dilakukan melalui tahapan prosedural, termasuk pemberian surat peringatan kepada perangkat desa yang dinilai tidak aktif menjalankan tugas. Hal ini mengindikasikan keputusan tidak diambil secara sepihak, melainkan berdasarkan pertimbangan objektif. Namun, ditemukan kekurangan dalam penerapan prosedur, yaitu tidak dilakukan konsultasi resmi dengan camat sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Permendagri Nomor 67 Tahun 2017. Kendala ini dipengaruhi oleh pembatasan mobilitas akibat pandemi COVID-19 dan pengunduran diri perangkat desa setelah menerima surat peringatan. Dengan demikian, meskipun secara substansi keputusan kepala desa memiliki dasar hukum dan mengikuti sebagian besar prosedur, aspek koordinasi formal dengan pihak kecamatan tidak terpenuhi sepenuhnya.
References
Abdulkadir Muhammad.2004. Hukum dan Penelitian Hukum. Bandung. Citra Aditya Bakti.
Ali, Z. (2013). Metode Penelitian Hukum. Sinar Grafika.
Almanshur Fauzan, Ghony Djunaidi. (2012). Metodologi Penelitian Kualitatif. Jogjakarta. ArRuzz Media.
Arikunto, S. (2018). Prosedur Penelitian: Suatu Pendekatan Praktik. Jakarta: Rineka Cipta.
Ashshofa, B. (2013). Metode Penelitian Hukum (7th ed.). Rineka Cipta.
Badriah, R. S. (2017). Pengaruh Rekruitmen Perangkat Desa Terhadap Kinerja Perangkat Desa di Desa Andarpraja Kecamatan Rajadesa Kabupaten Ciamis. Jurnal Ilmiah Ilmu Administrasi Negara, 1(1), 482–488. https://surabaya.bisnis.com/read/20181211/250/868129/pembangunan-berkelanjutanberebut-kue-revolusi-digital.
Bodutoni. (2023). Pertimbangan Kepala Desa Dalam Mengangkat Dan Memberhentikan Perangkat Desa Di Desa Tumbang Apat Kecamatan Sungai Babuat Kabupaten Murung Raya. Institut Agama Hindu Negeri Tampung Penyang Palangka Raya.
Citranu. (2021). Belom Bahadat: Jurnal Hukum Agama Hindu Vol . 11 No. 2 Tahun 2021 ISSN2089-7553 (print), ISSN2685-9548 (online) https://ejournal.iahntp.ac.id/index.php/belom-bahadat Implementasi Prinsip Good Governance Dalam Pemerintahan Desa Untuk Mencegah Penyalahgunaa. Belom Bahadat: Jurnal Hukum Agama Hindu.
Hadjon, Philipus M. (1997). Pengantar Hukum Administrasi Indonesia. Surabaya: Gadjah Mada University Press.
Hidayatulah. (2022). “Analisis Hukum Islam Tentang Implementasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa (Studi Kasus Di Desa Taman Jaya Kecamatan Kotabumi Selatan Kabupaten Lampung Utara)”. Skripsi. Program Studi : Hukum Tata Negara (Siyāsah Syar’iyyah) Fakultas Syari’ah Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung 1443 H/ 2022 M
Japitra, A., & Gunawa, J. (2023). Tinjauan Yuridis Peraturan Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa. Yudhistira : Jurnal Yurisprudensi, Hukum Dan https://doi.org/10.59966/yudhistira.v1i1.428 Peradilan, 1(1), 82–88.
Miles, M. B., & Huberman, A. M. (1992). Qualitative Data Analysis: An Expanded Sourcebook. Thousand Oaks: SAGE Publications.
Moleong, L. J. (2017). Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: Remaja Rosdakarya.
Moleong, L. J. (2019). Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: Remaja Rosdakarya.
Moleong, Lexy J. (2009). Metode Penelitian Kualitatif. Bandung. Remaja Rosdakarya.
Nasution. (1992). Metode Penelitian Naturalistik Kualitatif. Bandung. Penerbit Tarsito.
Nawawi & Martini. (2003). Metode Penelitian Bidang Sosial. Yogyakarta. Gajah Mada University Press.
Ningrum, D. I. P. (2018). Legitimasi Negara atas Mahasiswa dalam Novel Laut Bercerita Karya
Leila S. Chudori: Kajian Max Weber. Jurnal Sapala.
Putriani Yesa. (2021). “Pemberhentian Perangkat Desa Oleh Kepala Desa Di Desa Pelajaran Kecamatan Tanjung Kemuning Ditinjau Berdasarkan Permendagri Nomor 67 Tahun 2017
Dan Fiqh Siyasah I”.Skripsi. Program Studi Hukum Tata Negara Fakultas Syariah Institut Agama Islam Negeri (Iain) Bengakulu 2021 M/ 1442 H
Soekanto, S., & Mamudji, S. (2004). Penelitian Hukum Normatif : Suatu Tinjauan Singkat. RajaGrafindo Persada.
Sommaliagustina, D. (2022). Mekanisme Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa: Sebuah Tinjauan Hukum. Jurnal Penelitian Dan Pengkajian Ilmiah Sosial Budaya, 1(2), 441–448. https://doi.org/10.47233/jppisb.v1i2.562
Sugiyono. (2007). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Bandung: Alfabeta.
Suharsimi Arikunto. (2012). Prosedur penelitian suatu pendekatan prkatek. Jakarta. Rineka Cipta
Ummah, M. S. (2010). Etika Administrasi Publik; Peranannya Dalam Mewujudkan Good Governance. Jurnal Ilmiah Administrasi Publik Dan Pembangunan, 1. http:/scioteca.caf.com/bitstream/handle/123456789/1091/RED2017-Eng8ene.pdf?sequence=12&isAllowed=y%0Ahttp://dx.doi.org/10.1016/j.regsciurbeco.2008.06.005%0Ahttps://www.researchgate.net/publication/305320484_SISTEM_PEMBETUNGAN_TERPUSAT_STRATEGI_MELESTARI
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 18 ayat (2)
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintah Daerah
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2017 Tentang Desa
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa