Pidana Mati Bagi Koruptor Perspektif Pancasila

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui ketentuan pidana mati bagi koruptor berdasarkan Pancasila dan memberikan tambahan pengetahuan untuk membuat dan memperbaharui ketentuan pidana bagi koruptor dimasa yang akan datang yang sesuai dengan Pancasila yang merupakan filsafat dan pandangan hidup bangsa Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif yakni menganalisis permasalahan pidana mati berdasarkan peraturan perundang-undangan, dan konsep hukum. Adapun hasil penelitian ini: pidana mati bertentangan dengan Pancasila dan tidak tepat diterapkan terhadap pelaku tindak pidana korupsi, sedingga pengaturan hukuman terhadap koruptor harus dihilangkan dimasa yang akan datang dan lebih mengutamakan prinsip keadilan restoratif yang lebih selaras dengan Pancasila dalam menyelesaikan permasalahan kerugian keuangan negara sebagai akibat tindak pidana korupsi.

Published
2023-12-31