Tindak Pidana Terorisme Berdasarkan Perspektif Belom Bahadat
Abstract
This article purpose to examine Belom Bahadat's perspective of terrorism. The existing problems are examined using the normative legal writing method through a doctrinal approach, statutory approach and conceptual approach. The result of this study is the criminal act of terrorism is an extraordinary crime and contrary to the principle of Belom Bahadat, the perpetrators of terrorism can be prosecuted and tried under the adat Dayak Ngaju criminal law in this case Article 96 of the Tumbang Anoi 1894 Peace Agreement, not only terrorism but also the perpetrators spreaders or actors who carry out radicalism and extremism that are in the area of adat Dayak Ngaju law can already be considered to violate adat Dayak Ngaju law in this case the Belom Bahadat principle. Belom Bahadat perspective of terrorism Prevention can be done by deepening the meaning of Huma Betang and the life goals of Penyang Hinje Simpei.
References
Arliman, L. (2018) ‘Peranan Metodologi Penelitian Hukum Di Dalam Perkembangan Ilmu Hukum Di Indonesia’, Soumatera Law Review, 1(1), pp. 112–132.
Barda Nawawi Arief, S. H. (2018) Masalah penegakan hukum dan kebijakan hukum pidana dalam penanggulangan kejahatan. Prenada Media.
Barus, Z. (2013) ‘Analisis Filosofis Tentang Peta Konseptual Penelitian Hukum Normatif Dan Penelitian Hukum Sosiologis’, Jurnal Dinamika Hukum, 13(2), pp. 307–318.
Citranu (2019) ‘Perjanjian Tumbang Anoi 1894 Sebagai Sumber Hukum Pidana Adat Dayak Ngaju’, Tampung Penyang, Vol 17 No, pp. 3–4. doi: https://doi.org/10.33363/tampung-penyang.v17i01.395.
Dakir, D. (2017) ‘Pengelolaan Budaya Inklusif Berbasis Nilai Belom Bahadat Pada Huma Betang dan Transformasi Sosial Masyarakat Dayak Kalimantan Tengah’, Religió: Jurnal Studi Agama-agama, 7(1), pp. 27–52.
Firmansyah, H. (2011) ‘Upaya Penanggulangan Tindak Pidana Terorisme di Indonesia’, Mimbar Hukum-Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, 23(2), pp. 376–393.
Hadinata, R. P. and others (no date) Deradikalisasi Terhadap Para Mantan Anggota Terorisme Di Indonesia. Fakultas Hukum Unpas.
Jazuli, A. (2017) ‘Strategi Pencegahan Radikalisme Dalam Rangka Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (Prevention Strategy of Radicalism in Order To Wipe Out The Terrorism Crime)’, Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum, 10(2), pp. 197–209.
Juni, E. H. (2012) ‘Filsafat hukum’, Bandung: Pustaka Setia.
Maharani, S. D. (2016) ‘Manusia Sebagai Homo Economicus: Refleksi Atas Kasus-kasus Kejahatan Di Indonesia’, Jurnal Filsafat, 26(1), pp. 30–52.
Marzuki, M. (2017) Penelitian Hukum: Edisi Revisi. Prenada Media.
Muliadi, S. (2015) ‘Aspek Kriminologis Dalam Penanggulangan Kejahatan’, Fiat Justisia, 6(1).
Mustofa, M. (2002) ‘Memahami Terorisme: Suatu Perspektif Kriminologi’, Jurnal Kriminologi Indonesia.
Pelu, I. E. A. S. and Tarantang, J. (2018) ‘Interkoneksi nilai-nilai huma betang Kalimantan Tengah dengan Pancasila’, Jurnal Studi Agama dan Masyarakat, 14(2), pp. 119–126.
Perdana, C. (2016) ‘Rekonstruksi Pemidanaan Pelaku Tindak Pidana Terorisme di Indonesia’, Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 23(4), pp. 672–700.
Septian, F. (2012) ‘Pelaksanaan Deradikalisasi Narapidana Terorisme di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Cipinang’, Jurnal Kriminologi Indonesia, 7(1).
Tanya, B. L., Simanjuntak, Y. N. and Hage, M. Y. (2013) ‘Teori Hukum’. Genta Publishing.
Tarantang, J. and Kasih, B. M. (2018) ‘Jual Beli Ramuan Tradisional Masyarakat Dayak Perspektif Belom Bahadat Dan Etika Bisnis Syariah (Studi Kasus Di Pasar Kahayan Kota Palangka Raya)’, Jurnal Al-Qardh, 4(2), pp. 88–98.
Usop, S. R. (2019) ‘Memahami Desain Budaya Betang Dalam Perspektif Integrasi Sosial Di Suku Dayak Kalimantan Tengah’, An1mage Jurnal Studi Desain, 2(2), pp. 42–49.
Y. Nathan Ilon (1987) Ilustrasi dan Perwujudan Lambang Batang Garing dan Dandang Tingang Sebuah Konsepsi Memanusiakan Manusia Dalam Filsafat Suku Dayak Ngaju Kalimantan Tengah. Kapuas: Pemerintah Kabutaten Tingkat II Kapuas.
Pancasila
Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia 1945
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-Undang
Perjanjian Damai Tumbang Anoi 1894