Izin Pertambangan Rakyat Dalam Konteks Penerapan Sanksi Pidana

  • Citranu Citranu IAHN Tampung Penyang Palangka Raya
Keywords: Izin Pertambangan Rakyat, Sanksi Pidana

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui mekanisme perizinan pertambangan rakyat dan penerapan sanksi pidana terhadap pelaku yang tidak memiliki izin pertambangan rakyat. Metode yang digunakan pada penelitian ini adalah metode penelitian hukum normatif, dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Adapun bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier yang didapat melalui studi kepustakaan. Hasil dari penelitian ini adalah izin pertambangan rakyat di dapat melalui permohonan kepada menteri, dan diberikan di dalam wilayah pertambangan rakyat yang sebelumnya sudah ditetapkan terlebih dahulu dan sanksi pidana kurungan yang diberikan kepada pelaku lebih ringan akan tetapi pidana denda diperbesar, atau lebih mengutamakan pembayaran denda dan ganti kerugian sebagai akibat perbuatan pidana.

References

Bachdar, Fadjri. “Pertambangan Yang Dilakukan Oleh Masyarakat Menurut Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara.” Lex Privatum 4, no. 3 (2016).
Effendi, Erdianto. Hukum Pidana Indonesia: Suatu Pengantar. Refika Aditama, 2011.
Hiariej, Eddy O S. Prinsip-Prinsip Hukum Pidana. Cahaya Atma Pustaka, 2016.
Ibrahim, Johnny. “Teori Dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif.” Malang: Bayumedia Publishing 57 (2006).
Lestarisa, Trilianty. “Faktor-Faktor Yang Berhubungan Dengan Keracunan Merkuri (Hg) Pada Penambang Emas Tanpa Ijin (Peti) Di Kecamatan Kurun, Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah.” UNIVERSITAS DIPONEGORO, 2010.
Listiyani, Nurul. “Dampak Pertambangan Terhadap Lingkungan Hidup Di Kalimantan Selatan Dan Implikasinya Bagi Hak-Hak Warga Negara.” Al-Adl: Jurnal Hukum 9, no. 1 (2017): 67–86.
Manik, Jeanne Darc Noviayanti. “Pengelolaan Pertambangan Yang Berdampak Lingkungan Di Indonesia.” PROMINE 1, no. 1 (2013).
Marzuki, Mahmud. Penelitian Hukum: Edisi Revisi. Prenada Media, 2017.
Prasetyo, Teguh. “Hukum Pidana.” Jakarta: Rajawali Pers, 2010.
Prayitno, KuatPuji. “Restorative Justice Untuk Peradilan Di Indonesia (Perspektif Yuridis Filosofis Dalam Penegakan Hukum In Concreto).” Jurnal Dinamika Hukum 12, no. 3 (2012): 407–20.
Salim, H S. Hukum Pertambangan Mineral & Batubara. Sinar Grafika, 2012.
Schaffmeister, D, N Keijzer, and E P H Sutorius. “Hukum Pidana.” Yogyakarta: Liberty, no. Revisi (2007): hal 27-39.
Setyowati, Dewi. “Pendekatan Viktimologi Konsep Restorative Justice Atas Penetapan Sanksi Dan Manfaatnya Bagi Korban Kejahatan Lingkungan.” Jurnal Komunikasi Hukum (JKH) 5, no. 2 (2019): 49–61.
Sudrajat, Nandang. Teori Dan Praktik Pertambangan Indonesia. Media Pressindo, 2018.
Susanti, Dyah Ochtorina, and others. Penelitian Hukum, 2015.
https://www.borneonews.co.id/berita/194012-pemprov-kalteng-imbau-pemerintah-daerah-menertibkan-penambang-emas-ilegal
https://kaltengekspres.com/2020/04/tambang-ilegal-masih-marak-terjadi-di-kalteng/

Undang-Undang Dasar 1945
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara
Published
2020-12-31