Penanggulangan Tindak Pidana Terorisme Di Wilayah Kedamangan Kecamatan Timpah Kabupaten Kapuas

  • Budhi Widodo IAHN Tampung Penyang Palangka Raya
  • Citranu Citranu IAHN Tampung Penyang Palangka Raya
  • Dede Suryanto IAHN Tampung Penyang Palangka Raya
  • I Kadek Kartika Yase IAHN Tampung Penyang Palangka Raya
Keywords: Pencegahan Terorisme, Kedamangan Timpah

Abstract

Nilai Pancasila yang lahir dari nilai budaya dan nilai hukum yang hidup dan berkembang di dalam masyarakat Indonesia memiliki relevansi, sehingga penguatan nilai-nilai hukum adat yang selaras dengan Pancasila sangat penting untuk diterapkan dan digelorakan agar masyarakat semakin memahami kepribadian bangsa yang bersumber dari kearifan lokal yang ada dalam masyarakat Indonesia dengan tetap berpegang kepada Pancasila dan UUD 1945 sebagaimana konsideran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Maksud dari pemberantasan secara khusus adalah fokus melakukan penanggulangan secara masif dan holistik atau menyeluruh dalam hal membendung segala macam tindakan yang dapat melahirkan tindak pidana terorisme yang dapat mengancam keamanan dan kedaulatan negara.Tindakan penanggulangan secara masif dan menyeluruh yang salah satunya termasuk dalam penanggulangan melalui Hukum Adat Dayak atau kearifan lokal masyarakat Adat Dayak. Penanggulangan tindak pidana terorisme melalui Hukum Adat Dayak sangat berguna dalam hal pencegahan, melalui penguatan prinsip dan nilai-nilai hukum adat dayak, karena sebagaimana diketahui paham-paham radikalisme anti Pancasila yang melahirkan tindak pidana terorisme berasal dari luar Indonesia, sehingga perlu dicegah dan dinetralisir agar jangan sampai menyebar dikalangan masyarakat, terutama masyarakat adat dayak di wilayah Kedamangan Kecamatan Timpah Kabupaten Kapuas. Kedamangan Kecamatan Timpah Kabupaten Kapuas memiliki Dasar hukum dalam penanggulangan tindak pidana Terorisme meliputi Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 16 Tahun 2008 tentang Kelembagaan Adat Dayak di Kalimantan Tengah. Kelambagaan Adat Dayak dalam hal ini Kedamangan yang secara turun temurun telah ada dan melekat dengan kehidupan masyarakat adat dayak memiliki kewenangan untuk mengatur dan menyelesaikan semua permasalahan yang ada di dalam masyarakat adat dayak, kebiasaan atau adat istiadat yang hidup dan berkembang di masyarakat adat Dayak sudah ada sebelum adanya hukum Nasional terbentuk.

References

Amiruddin, ZainalAsikin. “Pengantar Metode Penelitian Hukum Edisi Revisi.” Raja Gravindo Persada, Jakarta, 2016, 171.
Barda Nawawi Arief, S H. Masalah Penegakan Hukum Dan Kebijakan Hukum Pidana Dalam Penanggulangan Kejahatan. Prenada Media, 2018.
Citranu. “Perjanjian Tumbang Anoi 1894 Sebagai Sumber Hukum Pidana Adat Dayak Ngaju.” Tampung Penyang Vol 17 No (2019): 3–4. https://doi.org/https://doi.org/10.33363/tampung-penyang.v17i01.395.
———. “Tindak Pidana Terorisme Perspektif Belom Bahadat.” Satya Dharma Program Pascasarjana Program Studi Magister Ilmu Hukum Agama Hindu Institut Agama Hindu Negeri Tampung Penyang Palangka Raya, 2020.
Dakir, Dakir. “Pengelolaan Budaya Inklusif Berbasis Nilai Belom Bahadat Pada Huma Betang Dan Transformasi Sosial Masyarakat Dayak Kalimantan Tengah.” Religió: Jurnal Studi Agama-Agama 7, no. 1 (2017): 27–52.
Ibrahim, Johnny. “Teori Dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif.” Malang: Bayumedia Publishing 57 (2006).
Jazuli, Ahmad. “Strategi Pencegahan Radikalisme Dalam Rangka Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (Prevention Strategy of Radicalism in Order To Wipe Out The Terrorism Crime).” Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum 10, no. 2 (2017): 197–209.
Kadjeng, I Nyoman DKK. 2003. Sarasamuccaya. Surabaya: Paramita.
Marzuki, Mahmud. Penelitian Hukum: Edisi Revisi. Prenada Media, 2017.
Mezak, Meray Hendrik. “Jenis, Metode Dan Pendekatan Dalam Penelitian Hukum,” 2006.
Mukti Fajar, N D, and Yulianto Achmad. 2010. Dualisme Penelitian Hukum: Normatif & Empiris. Pustaka Pelajar.
Mustofa Muhammad. 2002. Memahami Terorisme: Suatu Perspektif Kriminologi.Universitas Indonesia. Jurnal Kriminologi Indonesia.
Pudja, Gede. 2005. Bhagawad Gita (Pancama Weda). Surabaya: Paramita.
Saptomo, Ade. 2010. “Pokok-Pokok Metodologi Penelitian Hukum Empiris Murni.” Buku Dosen.
Tarantang, Jefry, and Bella Mutiara Kasih. “Jual Beli Ramuan Tradisional Masyarakat Dayak Perspektif Belom Bahadat Dan Etika Bisnis Syariah (Studi Kasus Di Pasar Kahayan Kota Palangka Raya).” Jurnal Al-Qardh 4, no. 2 (2018): 88–98.
Titib, I Made. 1996. Veda Sabda Suci Pedoman Praktis Kehidupan. Surabaya: Paramita
Wiana, I Ketut. 2007. Tri Hita Karana Menurut Konsep Hindu. Surabaya: Paramita.
Y. Nathan Ilon. 1987.Ilustrasi Dan Perwujudan Lambang Batang Garing Dan Dandang Tingang Sebuah Konsepsi Memanusiakan Manusia Dalam Filsafat Suku Dayak Ngaju Kalimantan Tengah. Kapuas: Pemerintah Kabutaten Tingkat II Kapuas.
Published
2020-12-31