Pemberian Hak Waris terhadap Anak Perempuan pada Keluarga Hindu di Desa Basarang Jaya Kecamatan Basarang Kabupaten Kapuas

  • I Wayan Agung IAHN Tampung Penyang Palangka Raya
  • Ni Nyoman Rahmawati IAHN Tampung Penyang Palangka Raya
  • I Kadek Kartika Yase IAHN Tampung Penyang Palangka Raya
Keywords: Anak Perempuan, Hak Waris, Keluarga Hindu

Abstract

Tujuan dari penulisan artikel ini yaitu ingin mengungkapkan sebuah fenomena bahwa dalam sistem pewarisan keluarga Hindu Bali mulai mengalami pergeseran ke arah yang lebih positif. Perubahan ini sebagai wujud adanya persamaan atau kesetaraan walupun tidak sama rata. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah hukum empiris. Dimana data-data yang diperoleh bersumber dari lapangan sebagai data primer dan didukung dengan data skunder. Analisis data yang dilakukan adalah dengan deskriptif kualitatif. Dari analisis data yang dilakukan dapat ditarik kesimpulan bahwa pemberian hak waris kepada anak perempuan dalam keluarga Hindu Bali, bahwa pertimbangan orang tua adalah semua anaknya baik laki-laki maupun perempuan adalah darah dagingnya. Kemudian pemberian hak tersebut juga bentuk kasih sayang orang tua terhadap anak perempuanya. Pemberian hak waris kepada anak perempuan tentu juga berdasarkan kesepakatan keluarga, terutama pihak laki-laki sebagai purusa. Sedangkan penerapan hak waris anak perempuan dilakukan secara langsung oleh orang tua sebagai pewaris. Jumlah besaran yang diberikan tentu tidak sama dengan anak laki-laki. Karena pada prisnsipnya dalam keluarga Hindu menganut sistem patrilinial. Dimana anak laki-laki sebagai ahli waris dan mempunyai hak yang penuh dalam keluarga.

References

Cahyani, F. A., & Amelda, D. A. (2022). Kedudukan Perempuan Hindu dalam Sistem Pewarisan Menurut Hukum Waris Adat Bali. Jurnal Hukum Lex Generalis, 3(6), 448–459.
Muhdlor, A. Z. (2012). Perkembangan Metodologi Penelitian Hukum. Jurnal Hukum Dan Peradilan, 1(2), 189–206.
Perangin, E. (2008). Hukum Waris. PT Raja Grafindo Persada.
Pudja, G., & Sudharta, T. R. (2012). Manawa Dharmasastra. Widya Dharma.
Ria Maheresty, A. ., Aprilianti, & Kasmawati. (2018). Hak Anak Perempuan Dalam Sistem Pewarisan Pada Masyarakat Adat Bali (Studi di Banjar Tengah Sidorejo Kecamatan Sekampung Udik Kabupaten Lampung Timur). Pactum Law Journal, 1(2).
Soekanto, S. (2008). Hukum Adat Indonesia. Raja Grafindo Persada.
Triguna, I. B.G Yuda, D. (2009). Kerja Dan Swadharma: Studi Teks Adisastra Hindu. Widya Dharma.
Wintari, M. E., & Suparta, G. A. (2022). Sistem Kewarisan: Hak Wanita Dalam Hukum Adat Bali. Pariksa: Jurnal Hukum Agama Hindu, 6(1), 67–75.
Keputusan Pesamuan Agung III MUDP Bali No. 01/Kep/Psm-3 MDP Bali/X/2010, tertanggal 15 Oktober 2010
Published
2025-03-14