Tinjauan Hukum Hindu Terhadap Perkawinan Poligami Dalam Perspektif Dharma dan Keadilan
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji pandangan Hukum Hindu terhadap praktik perkawinan poligami ditinjau dari perspektif dharma dan keadilan. Dalam ajaran Hindu, perkawinan dipandang sebagai samskara, upacara penyucian diri menuju kehidupan berumah tangga yang harmonis dan penuh tanggung jawab moral. Idealnya, hubungan suami istri dilandasi oleh kesetiaan, kesetaraan, dan keseimbangan spiritual sebagaimana tercermin dalam konsep Ardhanareśvara. Namun, praktik poligami yang terjadi di masyarakat sering kali bertentangan dengan nilai-nilai dharma, karena dapat menimbulkan ketidakadilan, penderitaan, serta ketidakharmonisan dalam keluarga. Berdasarkan kajian literatur terhadap sumber-sumber hukum Hindu seperti Dharmasastra dan Rgveda, disimpulkan bahwa poligami tidak sesuai dengan prinsip keadilan dan kesucian hubungan perkawinan menurut Hukum Hindu. Dengan demikian, perkawinan monogamis yang berlandaskan dharma, kesetiaan, dan keadilan merupakan bentuk ideal dalam mewujudkan keharmonisan dan kebahagiaan keluarga Hindu.
References
Agung, I. W., Rahmawati, N. N., & Yase, I. K. K. (2024). Pemberian Hak Waris terhadap Anak Perempuan pada Keluarga Hindu di Desa Basarang Jaya Kecamatan Basarang Kabupaten Kapuas. Satya Dharma: Jurnal Ilmu Hukum, 7(2), 363–379.
Angraeni, D. K. (2020). Peran Wanita dalam Ajaran Agama Hindu. Bawi Ayah: Jurnal Pendidikan Agama Dan Budaya Hindu, 11(2), 54–69.
Ardhian, R. F., Anugrah, S., & Bima, S. (2015). Poligami Dalam Hukum Islam Dan Hukum Positif Indonesia Serta Urgensi Pemberian Izin Poligam Di Pengadilan Agama. Privat Law, 3(2), 164461.
Dwisangga, N. K. K. M., & Wisudawan, I. G. A. (2023). Tinjauan Yuridis Izin Poligami Menurut Undang-Undang Perkawinan Dan Hukum Hindu. Jurnal Hukum Agama Hindu Widya Kerta, 6(1), 42–59.
Ekasana, I. M. S. (2012). Seri Dharmasthya (Hukum Perdata Hindu) Dharma Bhandu Hukum Kekeluargaan Hindu. Paramita.
Fadli, M. R. (2021). Memahami desain metode penelitian kualitatif. Humanika, 21(1), 33–54. https://doi.org/10.21831/hum.v21i1.38075
Gunawan, W., & Santika, K. A. (2025). Perlindungan Hak-Hak Perempuan Dalam Hukum Hindu Perspektif Hak Asasi Manusia. Belom Bahadat, 15(1), 45–64.
Karmini, N. N., & Susila, I. N. A. (2023). Kedudukan dan Peran Perempuan Bali dalam Keluarga Hindu. Pariksa: Jurnal Hukum Agama Hindu, 6(2), 21–30.
Ningsih, L. S., & Suwendra, I. W. (2020). Upacara Pawiwahan Dalam Agama Hindu. Jurnal Widya Sastra Pendidikan Agama Hindu, 3(2), 40–49.
Pudja, G., & Sudharta, T. R. (2012). Manawa Dharmasastra. Widya Dharma.
Raka Mas, A. A. G. (2002). Perkawinan Yang Ideal. Paramita.
Sudharta, T. R. (2012). Slokantara, Ajaran Etika: teks, Terjemahan dan Ulasan. ESBE Buku.
Sukerti, N. N. (2012). Hak Mewaris Perempuan Dalam Hukum Adat Bali: Sebuah Studi Kritis. Udayana University Press.
Suryani, N. G. A. P. (2016). Kajian Tindak Poligami Dari Perspektif Agama (Hindu, Kristen Protestan, Dan Islam) Serta Perspektif Psikologian. Bali: Universitas Udayana.
Triguna, I. B.G Yuda, D. (2009). Kerja Dan Swadharma: Studi Teks Adisastra Hindu. Widya Dharma.
Yase, I. K. K. (2021a). Kekerasan Dalam Rumah Tangga Perspektif Hukum Hindu. Tampung Penyang, 19(1), 27–44.
Yase, I. K. K. (2021b). Perkawinan Anak Usia Dini Perspektif Hukum Hindu. Belom Bahadat, 11(1).

.png)