Pindah Agama Perspektif Hukum Hindu
Abstract
Memeluk agama adalah merupakan sebuah pilihan setiap individu manusia yang dilindungi oleh undang-undang. Memeluk agama tertentu dengan cara pindah agama bukan hal yang dibenarkan dan disalahkan juga karena merupakan hak prerogratif seseorang. Fenomena pindah agama bukanlah hal yang tabu lagi. Peristiwa ini cukup sering terjadi di masyarakat, bahkan menimpa umat Hindu sendiri. Sedangkan Hindu tidak mengharapkan bahkan melarang umatnya untuk pindah dari Hindu, baik perempuan lebih lagi laki-laki. Apabila seseorang meninggalkan Hindu sama saja lebih memilih pekerjaan melakukan pekerjaan orang lain dibandingkan melakukan perkerjaan sendiri. Dapat dikatakan pula mereka yang keluar dari Hindu berarti meninggalkan ajaran suci weda dan membenci Brahman yang merupakan sumber dari segala sumber. Terjadi perpindahan agama dari Hindu ke agama lain cenderung disebabkan karena perkawinan. Gadis Hindu rela meninggalkan ajaran leluhurnya demi pasangannya yang berbeda agama. Selain itu sitem patrelinial dalam masyarakat Hindu juga bisa menjadi pemicu gadis Hindu meninggalkan agamanya. Ada kesan mereka merasa terdiskriminasi karena tidak mempunyai hak apa-apa dalam keluarga kecuali laki-laki yang mendominasi hak tersebut. Perempuan Hindu hanya dijadikan sebagai pendamping suami dan melahirkan anak-anak saja. Sedangkan dampak meninggalkan Hindu sangat tidak baik. Terutama pada laki-laki sebagai generasi penerus keluarga yang mempunyai kewajiban terhadap oarang tua dan leluhurnya. Kewajiban ini dapat dikatakan sebagai hutang yang harus dibayar dan apabila tidak dibayar maka akan mengalami kesengsaraan dan penderitaan dalam hidupnya. Begitu halnya jika hutang sudah terbayar, tidak dibenarkan meninggalkan Hindu karena masih ada tujuan hidup yaitu mencapai Moksa sebagai tujuan terakhir dari agama Hindu.
References
Kadjeng, I Nyoman DKK. 2003. Sarasamuccaya. Surabaya: Paramita.
Maswinarta, I Wayan. 2004. Rgveda Samhita Mandala IV, V, VI, VII. Surabaya. Paramita.
Miswanto. 2015. Kekawin Nitisastra, Teks, Terjemahan dan Komentar. Surabaya: Paramita
PHD. 2017. Upadeca Tentang Ajaran-Ajaran Agama Hindu. Denpasar Timur: ESBE Buku.
PHDI. 2012. Upadeca Tentang Ajaran-Ajaran Agama Hindu. Denpasar: ESBE Buku.
Prabhupada, Swami. Tt. Srimad Bhagavatam (Bhagavata Purana). Tp.
Pudja, Gede. 2005. Bhagawad Gita (Pancama Weda). Surabaya: Paramita.
Pudja, Gede, dan Sudharta, Tjokorda Rai. 2012. Manawa Dharmasastra. Widya Dharma. Denpasar.
Putra, I.G.A.G dan Sadia, I Wayan. 2009. Wrhaspati Tattwa. Surabaya: Paramita.
Sudharta, Tjokorda Rai. 2012. Slokantara, Ajaran Etika: teks, Terjemahan dan Ulasan. Denpasar: ESBE Buku.
Surpha, I Wayan. 2005. Pengantar Hukum Hindu. Surabaya: Paramita.
Suja, I Wayan. Titik Temu IPTEK dan Agama Hindu (Tafsir Ilmiah Ajaran Veda). Denpasar: Pustaka Manik Geni.
Undang-Undang Dasar Tahun 1945.