Nilai-Nilai Hukum Agama Hindu Dalam Mewujudkan Kesadaran Hukum Guna Pencegahan Penyebaran Covid-19

  • Citranu Citranu IAHN Tampung Penyang Palangka Raya
  • Ni Wayan Eka Sumartini IAHN Tampung Penyang Palangka Raya
Keywords: Hukum Hindu, Kesadaran Masyarakat, Pencegahan Covid 19

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui Nilai Hukum Agama Hindu Dalam Mewujudkan Kesadaran Hukum Guna Pencegahan Penyebaran Covid-19, metode penelitian menggunakan metode penelitian normatif dengan menggunakan bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Hasil dari penelitian ini adalah Nilai hukum Agama hindu yang tercantum baik dalam kitab Weda, Panaturan maupun tercermin melalui ritual-ritual tertentu seperti semedi, puasa maupun menyepi merupakan cara umat hindu melaksanakan kewajiban agamanya kepada Tuhan yang maha kuasa. Ketaatan dan kedisiplinan dalam menjalankan ibadah kepada sang mencipta merupakan sumber dari kesadaran hukum yang paling tinggi dan yang paling utama, sehingga manusia menyadari hakikatnya sebagai makhluk ciptaan Tuhan.

Published
2022-12-31