Peran Kepala Desa Dalam Menyelesaikan Sengketa Tanah Pada Masyarakat di Desa Mampai Kecamatan Kapuas Murung Kabupaten Kapuas

  • I Komang Darman
  • Ponsa Liana
Keywords: Peran, Kepala Desa dan Sengketa Tanah

Abstract

Tanah merupakan suatu hal yang sangat penting bagi kehdupan manusia, sehingga setiap orang yang memiliki tanah pasti akan mempertahkan haknya tersebut dari orang lain. Begitu pentingnya tanah bagi kehidupan manusia maka tidak jarang tanah tersebut sebagai obyek sengketa pada masyarakat, seperti halnya sengketa tanah pertanian yang terjadi di Desa Mampai Kecamatan Kapuas Murung Kabupaten Kapuas. Sengketa tanah yang terjadi dapat menimbukan keresahan/konflik sehingga proses penyelesaian sengketa tanah ini harus segera di selesaikan. Dalam proses peneyelesaian sengketa tanah yang terjadi di Desa Mampai Masyarakat Desa Mampai lebih memilih penyelesaian melalui kepala desa. Sebagaimana yang diatur dalam pasal 26 Ayat (4) poin (k) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang menyatakan bahwa :  Peran Kepala Desa dalam menyelesaikan perselisihan  (sengketa tanah) Kepala Desa sebagai  hakim perdamaian (mediator) sebagai mediator memfasilitasi para pihak dalam mencapainya kesepakatan-kesepakatan diantara para pihak yang berperkara sehingga tercapainya keputusan penyelesaian sengketa tanah secara adil bagi kedua belah pihak yang bersengketa.

References

Abdurrasyid, Priyatna. 2011. Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Jakarta : PT. Fikahati Aneska
Nugroho Heru, 2001. Menggugat kekuasaan Negara, sengketa. Surakarta: Muhamadyah University Press.
Harsono, Boedi. 2002. Himpunan Peraturan-peraturan Hukum Tanah. Jakarta : Djambatan.

Hamalik, Oemar. 2001. Pengembangan Sumber Daya Manusia Manajemen Pelatihan Ketenagakerjaan, Pendekatan Terpadu. Jakarta : Bumi Askara.

Hadimulyo, 1997. Mempertimbangkan ADR, Kajian Alternatif Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan. Jakarta : ELSAM.

Juwita Tarochi Boboy, Budi Santoso, dan Irawati, 2020. Penyelesaian Sengketa Pertanahan Melalui Mediasi Berdasarkan Teori Dean G.Pruitt Dan Jeffrey Z.Rubin. Notarius, 13(2), 1-16

Juwita Tarochi Boboy, Budi Santoso, dan Irawati, 2020. Penyelesaian Sengketa Pertanahan Melalui Mediasi Berdasarkan Teori Dean G.Pruitt Dan Jeffrey Z.Rubin. Notarius, 13(2), 1-16

Peraturan Perundang-undangan
Undang-undang Dasar 1945
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentag Undang-undang Pokok Agraria
Undang-undang Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (ADR)
Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa
Peraturan Mentri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015 Tentang
https://media.neliti.com/media/publications/282105-upayamediasi-dalam-penyelesaian-sengket-b297268a.pdf)
Published
2024-08-05