Aktualisasi Ajaran Tat Twam Asi Dalam Moderasi Beragama Sebagai Wujud Kesadaran Hukum Kehiduapan Beragama
Abstract
Tujuan dari penulisan artikel ini adalah utuk mengungkapkan bahwa dalam moderasi beragama ada nilai-nilai ajaran tat twam asi yang menjadi pedoman untuk berprilaku toleransi. Toleransi antar umat beragama sebagai bentuk sikap menghargai berbagai keragaman dalam masyarakat. Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu kepustakaan atau library research. Dimana data-data yang diperoleh bersumber dari buku referensi, hasil penelitian sebelumnya, artikel dan jurnal yang terkait dengan masalah yang ingin dipecahkan. Analisis yang digunakan dalam penilitian ini yaitu deskriptif kualitatif. Dari analisis yang dilakukan dapat diperoleh hasil yaitu mewujudkan kesadaran hukum masyarakat tidaklah mudah, apabila setiap individu yang terbingkai dalam keberagaman tidak mematuhi norma-norma yang berlaku di masyarakat. Kesadaran hukum akan menciptakan suatu kehidupan yang harmonis dan toleran. Salah satu yang dapat diterapkan untuk mewujudkan semua itu adalah ajaran tat twam asi. Karena pada prinsipnya ajaran tat twam asi menginginkan adanya keharmonisan dalam kehidupan bermasyarakat dan beragama serta berbangsa.
References
Budiadnya, P. (2018). Tri Hita Karana Dan Tat Twam Asi Sebagai Konsep Keharmonisan Dan Kerukunan. Widya Aksara, 23(2).
Cahyono, R. D., Halim, A., Sagap, S., & Puteri, P. A. (2023). Tat Twam Asi dalam Kehidupan Bermasyarakat Umat Hindu di Kota Jambi. Sanak: Jurnal Studi Agama-Agama, 1(2).
Chulsum, U., & Novia, W. (2006). Kamus Besar Bahasa Indonesia. Khasiko.
Ernis, Y. (2018). Implikasi Penyuluhan Hukum Langsung Terhadap Peningkatan Kesadaran Hukum Masyarakat. Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 18(4), 477–496.
Fitriani, S. (2020). Keberagaman dan Toleransi Antar Umat Beragama. Analisis: Jurnal Studi Keislaman, 20(2), 179–192. https://doi.org/10.24042/ajsk.v20i2.5489
Habibah, S. M., Setyowati, R. R. N., & Fatmawati, F. (2022). Moderasi Beragama Dalam Upaya Internalisasi Nilai Toleransi Pada Generasi Z.
Heriyanti, K. (2021). Optimalisasi Keharmonisan Masyarakat Plural Melalui Ajaran Teologi Kerukunan. Sphatika: Jurnal Teologi, 12(2), 168–177.
Prabhupada, S. (2003). Srimad Bhagavatam (Bhagavata Purana).
Premananda, R. S., & Heriyanti, K. (2023). Realisasi Ajaran Tat Twam Asi Melalui Bakti Sosial. Swara Widya: Jurnal Agama Hindu, 3(1).
Riniti Rahayu, L., & Surya Wedra Lesmana, P. (2020). Potensi Peran Perempuan dalam Mewujudkan Moderasi Beragama di Indonesia. Pustaka : Jurnal Ilmu-Ilmu Budaya, 20(1), 31. https://doi.org/10.24843/pjiib.2020.v20.i01.p05
Sari, M., & Asmendri, A. (2020). Penelitian Kepustakaan (Library Research) Dalam Penelitian Pendidikan IPA. Natural Science, 6(1), 41–53.
Urrozi, K. N. (2019). Toleransi Sebagai Idiologi Beragama (Kajian Fungsional Atas Keragaman Agama). Religi Jurnal Studi Agama-Agama, 15(1), 107. https://doi.org/10.14421/rejusta.2019.1501-07
Usman, A. H. (2015). Kesadaran Hukum Masyarakat Dan Pemerintah Sebagai Faktor Tegaknya Negara Hukum Di Indonesia. Jurnal Wawasan Yuridika, 30(1), 26–53.
Wardani, S. M., Kristiana, L., Kuntarti, R., & Mega, A. (2023). Analisis Kesadaran Hukum Masyarakat Guna Mewujudkan Ketertiban Dan Keamanan Dalam Bermasyarakat, Berbangsa Dan Bernegara (Studi Kasus Di Desa Kwarakan Kecamatan Kaloran Kabupaten Temanggung). Jurnal Dwija Kusuma, 11(2), 93–101.
Warta, I. N. (2022). Aktualisasi Nilai Tat Twam Asi Dalam Moderasi Beragama. Widya Aksara: Jurnal Agama Hindu, 27(1), 81–92.
Widhiyana, M. (2022). Implementasi Moderasi Beragama Dalam Meningkatkan Kesadaran Hukum Masyarakat Terhadap Pencegahan Paham Radikalisme. Belom Bahadat, 12(2), 38–53.
Widodo, P. (2019). Moderasi Agama dan Pemahaman Radikalisme di Indonesia. 15(5), 9–14.