Upaya Pencegahan Kekerasan Terhadap Anak Pada Masyarakat Hindu Di Desa Tajau Pecah Kecamatan Batu Ampar Kabupaten Tanah Laut

  • I Kadek Kartika Yase
Keywords: Kekerasan Anak, Masyarakat Hindu

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengungkapkan upaya pencegahan kekerasan terhadap anak pada masyarakat Hindu. Penelitian ini dilaksanakan di Desa Tajau Pecah Kecamatan Batu Ampar Kabupaten Tanah Laut dengan teknik penentuan informan berupa purposive sampling. Jenis Penelitian adalah empiris sosiologis dengan pendekatan penelitian kualitatif. Data yang digunakan berupa data primer dan skunder melalui teknik wawancara, observasi, dokumentasi dan studi kepustakaan. Hasil penelitian ini menunjukan upaya pencegahan kekerasan terhadap anak dapat dilakukan oleh siapa saja, khususnya orang tua. Upaya-upaya tersebut misalnya orang tua melakukan komunisai yang intens dengan anaknya, mengendalikan emosi jika anak melakukan kesalahan, artinya tidak selalu memarahi apalagi memukulnya. Orang tua mempunyai peran yang strategis dalam mencegah terjadinya tindak kekerasan terhadap anak. Sebagai orang tua harus mengajarkan ajaran agama sejak dini sebagai bekal anak dalam bergaul. Orang tua harus senantisa mengontrol dan mengawasi pergaulan anaknya, berikan anak kebebasan untuk bergaul namun harus diawasi dan diarahkan. Apabila tindak kekerasan ini terjadi terhadap anak, maka akan mengakibatkan dampak yang negatif terhadap anak tersebut. Anak akan mengalami rasa trauma, takut yang berlebihan, menutup diri, pendiam, gangguan mental, komunikasi pasif, bahkan cacat fisik apabila kekerasan tersebut berupa kekerasan fisik.

References

Al Adawiah, R. (2015). Upaya Pencegahan Kekerasan Terhadap Anak. Jurnal Keamanan Nasional, 1(2), 279–296. https://doi.org/10.31599/jkn.v1i2.26
Andhini, A. S. D., & Arifin, R. (2019). Analisis Perlindungan Hukum Terhadap Tindak Kekerasan Pada Anak di Indonesia. Ajudikasi : Jurnal Ilmu Hukum, 3(1), 41. https://doi.org/10.30656/ajudikasi.v3i1.992
Chulsum, U., & Novia, W. (2006). Kamus Besar Bahasa Indonesia. Khasiko.
Ekasana, I. M. S. (2012). Seri Dharmasthya (Hukum Perdata Hindu) Dharma Bhandu Hukum Kekeluargaan Hindu. Paramita.
Hasan. (2002). Pokok Metode Penelitian Dan Aplikasi. Ghalia Indonesia.
Kadjeng, I. N. D. (2003). Sarasamuccaya. Paramita.
Maknun, L. (2017). Kekerasan terhadap Anak yang dilakukan oleh Orang Tua (Child Abuse). Muallimuna Jurnal Madrasah Ibtidaiyah, 3(1), 68. https://www.neliti.com/publications/222465/kekerasan-terhadap-anak-yang-dilakukan-oleh-orang-tua-child-abuse
Moleong, L. J. (2009). Metodologi Penelitian Kualitatif. Remaja Rosdakarya.
Nasution, S. (2003). Metode Research. Bumi Aksara.
Pudja, G., & Sudharta, T. R. (2012). Manawa Dharmasastra. Widya Dharma.
Raka Mas, A. A. G. (2002). Perkawinan Yang Ideal. Paramita.
Setiono. 2004. Rule of Law (Supremasi Hukum). Tesis Magister Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Sebelas Maret. Surakarta.
Silalahi, U. (2010). Metode Penelitian Sosial. Refika Aditama.
Subagyo, J. P. (2004). Metode Penelitian Dalam Teori Dan Praktek. Tarsito.
Sudharta. (2006). Manusia Hindu Dari Kandungan Sampai Perkawinan. Paramita.
Sudharta, T. R. (2012). Slokantara, Ajaran Etika: teks, Terjemahan dan Ulasan. ESBE Buku.
Satijipto Raharjo. 2000.Ilmu Hukum.Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.
Sugiyono. (2009). Metode Penelitian Kuantitatif Dan Kualtitaif Dan R&D. Alfabeta.
Suprayogo, T. (2004). Metode Penelitian Sosial Agama. Rosdakarya.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2005 Tentang Perlindungan Anak
Published
2022-12-31