Kumpul Kebo Dalam Sudut Pandang Hukum Adat Di Desa Bipak Kali Kabupaten Barito Selatan

  • I Made Kastama
  • Gelar Sumbogo Peni
  • Ni Putu Paramita Dewi
  • budiarto santoso
Keywords: Kumpul Kebo, Sudut Pandang, Hukum Adat

Abstract

Manusia yang pada hakikatnya merupakan mahluk sosial yang memiliki kebutuhan terhadap manusia lainnya. Hidup dalam suasana rukun dan damai merupakan ciri bagi masyarakat yang senantiasa menjunjung tinggi nilai kebersamaan, toleransi, saling menghargai dan hormat menghormati. Etika sopan santun menjadi hal yang utama dalam pergaulan masyarakat adat. Perbuatan kumpul kebo ini merupakan fenomena yang marak terjadi di masyarakat. Pengertian kumpul kebo ini sendiri merupakan perbuatan hidup bersama tanpa adanya ikatan perkawinan yang sah antara seorang pria dan seorang wanita dimana mereka bersama-sama tinggal dalam satu rumah. Perbuatan tersebut sangat bertentangan dengan masyarakat setempat yang menjunjung tinggi nilai hukum adat. Tujuan penulisan ini yakni untuk mengetahui makna peristiwa kumpul kebo  menurut Hukum Adat , menggali mengenai bentuk perlindungan terhadap pelaku kumpul kebo serta perlindungan terhadap akibat secara gaib di Desa Bipak Kali. Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu metode penelitian hukum empiris dengan pendekatan historis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pada masyarakat Hindu di Desa Bipak Kali sangat menjunjung tinggi nilai hukum adat. Peristiwa kumpul kebo merupakan perbuatan yang sangat tercela sehingga tiap orang yang terbukti melakukan hal tersebut akan diberikan sanksi adat. Azas musyawarah mufakat menjadi jalan terbaik dalam upaya menyelesaikan permasalahan tersebut. Pemberian sanksi adat merupakan hukuman yang diberikan untuk memberikan efek jera sekaligus mengedukasi generasi muda dan masyarakat.

References

Arief, B. N. (2002). Kebijakan Hukum Pidana. PT. Citra Aditya Bakti.
Dewi, N. M. L. (2016). Pengaturan Perlindungan Hukum Korban Delik Adat Lokika Sanggraha. Kerta Dyatmika, 13.
Drastawan, I. N. A. (2021). Kedudukan Norma Agama, Kesusilaan, Dan Kesopanan Dengan Norma Hukum Pada Tata Masyarakat Pancasila. Jurnal Komunitas Yustisia, Vol 4 No 3
Flora, H. S. (2019). Pendekatan Restorative Justice Dalam Penyelesaian Perkara Pidana Dalam Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia. Law Pro Justitia, 2.
Fuad, F. (2016). Falsafah Hukum Pancasila, Reaktualisasi Staatsfundamentalnorm. Lex Jurnalica, Vol 13 No.
Hajati, S., Poespasari, E. D., Soelistyowati, Kurniawan, J. A., Widowati, C., & Moechthar, O. (2019). Buku Ajar Hukum Adat. Prenadamedia Group.
Hamzah, A. (2021). Hukum Pidana Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.
Irwansyah. (2016). Kriminalisasi Kumpul Kebo (Samen Leven) Menurut Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. JOM Fakultas Hukum, 3.
Mulyadi Lilik. (2015). Hukum Pidana Adat. Alumni.
Prof. Dr. Afrizal, M. A. (2019). Metode Penelitian Kualitatif (4th ed.). PT. RAJAGRAFINDO PERSADA.
Raharjo, S. (1980). Hukum dan Masyarakat. Angkasa.
Sambas, N. (2010). Pengantar Kriminologi. Prisma Esta Utama,.
Samosir, D. (2013). Hukum Adat Indonesia (Eksistensi dalam Dinamika Perkembangan Hukum di Indonesia. Nuansa Aulia.
Sari, W., & Faridah, H. (2021). Analisa Kriminologis Kejahatan Pencurian Berdasarkan Teori Differential Association. Jurnal Panorama Hukum, 6.
Soekanto Soerjono. (2021). Hukum Adat Indonesia. PT RajaGrafindo Persada.
Sugiyono. (2020). Metodelogi Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan Kombinasi (Mixed Methods). Alfabeta.
Sulistiani, S. L. (2020). Hukum Adat di Indonesia. Sinar Grafika.
Sulistiyono, B., Purwadi, H., & Hartiwiningsih. (2018). Urgensi Kriminalisasi Kumpul Kebo (Cohabitation) Dalam Hukum Pidana Indonesia. Jurnal Hukum Dan Pembangunan Ekonomi, Vol 6 No 2.
Suratman, & Dillah, P. (2012). Metode Penelitian Hukum. Alfabeta.
Uswah, M. Z. (2014). Kumpul Kebo (Samen Leven) Dalam Pembaharuan Hukum Pidana Positif Di Indonesia. UIN Alauddin Makassar.
Wibowo, K. T., & Anjari, W. (2022). Hukum Pidana Materiil. Kencana.
Perundang-Undangan
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023)
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan
Published
2024-08-05

Most read articles by the same author(s)